Dalam rangka perubahan format Standard Operating Procedure (SOP) yang dipergunakan di Universitas Brawijaya, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) mengadakan Pelatihan Penyusunan SOP sesuai dengan Format Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2015 serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 71 Tahun 2017 yang bertempat di Gedung Dekanat lantai 2 Ruang Sidang Guru Besar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 14 Agustus 2018 dimulai pada pukul 10.00-16.00 WIB. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Gugus Jaminan Mutu (GJM) FEB UB ini dihadiri oleh 19 orang, yang terdiri dari Wakil Dekan I, staf GJM, staf BPPM, Ketua UJM Jurusan Ilmu Ekonomi, Staf UJM jurusan Ilmu Ekonomi, Operator SOP Jurusan Ilmu Ekonomi, Ketua UJM jurusan Akuntansi, Staf UJM jurusan Akuntansi, Operator SOP Jurusan Akuntansi, Ketua UJM jurusan Manajemen, Staf UJM jurusan Manajemen, dan Operator SOP jurusan Manajemen. Pemateri pada acara ini adalah Nila Firdausi Nuzula, S.Sos., M.Si., Ph.D. (Pusat Jaminan Mutu UB) dan Dinar Widhiwasa, S.E. (Staf GJM GEB UB).
Pemaparan dimulai dengan informasi mengenai perubahan SOP, kodifikasi sesuai peraturan yang berlaku, dan cara pembuatan SOP dengan menggunakan Microsoft Excel dan aplikasi Bizagi. Pelatihan dilanjutkan dengan penerapan cara pembuatan SOP. Setiap Program studi dan laboratorium wajib membuat SOP minimal 3 buah SOP yang telah dikonversi ke format Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2015 dan Bizagi. Hasil dari pelatihan ini akan dikumpulkan ke Tim Reformasi Birkrasi UB dan juga merupakan salah satu lingkup AIM UKPA Siklus 17.